ANALISIS EFEKTIVITAS PENGGUNAAN E-MONEY DAN E-TOLL CARD) SEBAGAI ALAT TRANSAKSI PEMBAYARAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

Authors

  • Arkom Nazro'i Universitas ma'arif Lampung

DOI:

https://doi.org/10.69604/xj5szh28

Keywords:

Efektivitas, Uang Elektronik, Perspektif Ekonomi Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan efektivitas penggunaan uang elektronik dalam membayar tol oleh para pengendara dan konsep uang elektronik dalam membayar tol dalam perspektif fikih muamalah dari sisi esensinya dan sistemnya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan metode kajian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya pertama penggunaan uang elektronik dalam mengakses layanan tol dinilai telah efektif karena telah memenuhi unsur efektivitas yakni program dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat, telah tepat sasaran mengurangi penggunaan uang tunai (cashless), tepat waktu dalam bentuk percepatan sistem, tercapainya tujuan sistem yakni mempermudah sistem pembayaran dan telah perubahan nyata yakni meminimalisir potensi masalah antrean dan mengubah budaya pembayaran. Kedua konsep uang elektronik dalam mengakses layanan tol menurut perspektif ekonomi Islam dinilai dari sisi esensi uang elektronik dan akad penggunaan tol. Esensi uang elektronik adalah alat pembayaran yang mewakili uang yang tersimpan, hal ini dinilai sah ditransaksikan dengan pendekatan teori nilai uang kertas dan dari sisi syarat ke-mutamawal-an yang tidak mengharuskan memiliki wujud. Selanjutnya penggunaan tol oleh pengguna e-money atau e-tol tidak dapat menyebabkan akad apapun karena transaksi terjadi antara manusia dan mesin, terlepas dari fakta tersebut mekanisme yang telah berjalan dapat dinyatakan sebagai sistem ijarah dzimmah.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

ANALISIS EFEKTIVITAS PENGGUNAAN E-MONEY DAN E-TOLL CARD) SEBAGAI ALAT TRANSAKSI PEMBAYARAN DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. (2025). Khozana: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Islam, 8(2). https://doi.org/10.69604/xj5szh28