Manajemen Risiko Kredit Perusahaan Fintech Lending Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Nomor 19/SEOJK.06/2023
DOI:
https://doi.org/10.69604/kb5pmd96Keywords:
Risiko Kredit, Fintech Lending, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Industri fintech lending terus berkembang di Indonesia dan menjadi salah satu alternatif penyedia layanan keuangan selain bank dan lembaga keuangan mikro. Dalam memperkuat peran fintech lending dalam inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran nomor 19/seojk.06/ 2023 tentang aturan penyelenggaraan penyedia layanan pendanaan digital. Penelitian ini bertujuan mengkaji implikasi peraturan OJK tentang manajemen risiko kredit penyelenggaraan penyedia layanan keuangan digital. Penelitian ini merupakan library research menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Fokus kajian adalah peraturan OJK dan perusahaan fintech lending di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan aturan di atas telah mencakup sistem pengelolaan secara terstruktur dan komprehensif. Aturan juga mengharuskan manajemen risiko kredit perusahaan fintech yang lebih prudent dan preventif dalam aspek fasilitas, administrasi, verifikasi dokumen, penilaian kelayakan, besaran bunga yang ditetapkan dan penagihan kepada penerima dana.
