ANALISIS SISTEM PERTUKARAN INFORMASI OTOMATIS DAN PERLINDUNGAN DATA NASABAH TERHADAP KETERBUKAAN DATA DAN INFORMASI PERBANKAN DAN PERPAJAKAN INDONESIA

Authors

  • Yusiresita Pajaria dosen
  • Iceu Sri Gustiana

Keywords:

Rahasia bank, Pajak, Automatic Exchange System of Information

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan, mengetahui dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terkait diberlakukannya sistem pertukaran informasi otomatis dalam Automatic Exchange System Of Information dalam bidang perbankan dan perpajakan di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan adalah adalah yuridis normatif dengan sumber penelitian berupa data kepustakaan. Penelitian yang diakukan adalah bersifat deskriptif analitik yang mengambarkan sesuatu dengan kata-kata atau kalimat, kemudian dipisahkan kategorinya untuk memperoleh kesimpulan. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang mengatur mengenai kewenangan pembukaan kerahasiaan akses keuangan terutama di bidang perpajakan dan perbankan. Perppu ini mendukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU KUP) dalam mendapatkan data dan informasi keuangan nasabah wajib pajak agar mencegah praktik penghindaran pajak, di sisi lain Perppu ini menerobos kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Perppu ini bersifat derogasi, Perppu ini tidak menghapuskan keberadaan UU KUP dan UU Perbankan melainkan berjalan secara beriringan. Namun, ketika ada permasalahan yang spesifik mengenai pembukaan akses informasi perpajakan yang diatur oleh Perppu ini, maka peraturan yang diberlakukan secara spesifik adalah PERPPU Nomor 1 Tahun 2017. Perppu ini belum mengatur secara khusus perlindungan kerahasiaan data dan informasi nasabah wajib pajak. perlindungan kerahasiaan data dan informasi nasabah wajib pajak masih mengacu pada UU KUP. Apabila Direktorat Wajib Pajak bertindak di luar kewenangan Perppu ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana yang dilakukan atas pengaduan orang yang merasa haknya dilanggar. Terkait persepsi masyarakat mengenai sistem ini masyarakat masih banyak yang tahu mengenai sistem ini membutuhkan sosialisasi lebih lanjut oleh pemerintah.

 

Kata kunci: Rahasia bank, Pajak, Automatic Exchange System of Information

Published

2019-09-02

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS SISTEM PERTUKARAN INFORMASI OTOMATIS DAN PERLINDUNGAN DATA NASABAH TERHADAP KETERBUKAAN DATA DAN INFORMASI PERBANKAN DAN PERPAJAKAN INDONESIA. (2019). Khozana: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Islam, 2(2), 47-63. https://jurnal.staidasumsel.ac.id/index.php/khozana/article/view/38